
Tersangka di ketahui berinisial ANP (20) Warga Desa Jepara Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Informasi di himpun, minggu (04/01) kejadian bermula ketika Sopir
Mobil Tronton bernama Edi Jaya (50) sedang mengedarai mobil nya, tiba
tiba di kejar oleh pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang dengan
mengedarai 3 (tiga) unit sepeda motor. Karena curiga, korban berhenti di
Rumah Makan SALERO KAMPUNG untuk mengamankan diri dan berhenti untuk
makan. Lalu korban di datangi 3 orang pelaku, dan kemudian salah satu
pelaku menyuruh korban untuk mutar balik dengan kata kata "BALIK KAMU".
Lalu, korban menjawab "SAYA SUDAH PESAN NASI MAU MAKAN"
lalu pelaku berkata" APA KAMU MAU PASANG BADAN AWAS KALAU KAMU KELUAR
HABIS KAMU" dan pelaku mendorong korban hingga korban hampir terjatuh,
dan Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban. Seketika itu pula korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto membenarkan penangkapan tersebut ketika di konfirmasi awak media ini
melalui Via telefon Seluler nya, benar, seorang tersangka sudah kita
aman kan, sedangkan 4 (empat) lain nya sedang dalam pengejaran anggota
Polsek way jepara. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa sepeda
motor (R2) honda Gren, warna hitam, nomor polisi 8650 N milik pelaku.
Ucap Yudy.
Lanjut nya, saat ini tersangka beserta barang bukti di
amankan di Polsek way jepara guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Tutup Yudy (Denny)