
“Kita belum ada laporan. Tapi kita akan menindaklanjuti dan memproses hukum pelaku hoaks jika ada laporan yang masuk. Jadi, kalau melanggar pidana ya kita proses hukum buat orang yang nyebar hoaks,” ujar Kombes Pol Argo kepada wartawan pada acara deklarasi Anti hoaks di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (18/3/2018).
Kombes Pol Argo menjelaskan, meskipun Polda Metro Jaya belum terima laporan adanya berita hoaks. Namun, pihaknya sedang bekerja, dengan memantau media sosial terkait berita hoaks tersebut di Ibu Kota.
Kendati demikian, Kombes Pol Argo mengungkapkan, Mabes Polri sudah menerima laporan adanya pelaku penyebar hoaks. “Kita sedang bekerja, di mana ada dari tim khusus yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), untuk memantau berita hoaks tersebut,” ungkap Kabid Humas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Indonesia Comunitas Club (ICC), menggelar deklarasi sikap antihoax atau berita bohong di car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Mereka berjanji melawan hoaks demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, deklarasi bersama ICC, sekaligus untuk mengajak masyarakat berperan aktif memerangi hoaks dan jangan mudah percaya info tak jelas.
“Deklarasi ini bukan atas paksaan dari kita, melainkan dari hati yang sudah lelah, resah dan geram dengan peredaran hoaks di sosial media,” ujar Kombes Pol Argo kepada wartawan di sela deklarasi.(Red)