
LAMPUNG TIMUR - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bertugas di Kota Metro,
diamankan di Polres Lampung Timur, dengan dugaan tindak Pidana
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, saat dikonfirmasi Kamis
(19/4/2018), membenarkan PNS bernama Endar Mega (52) warga Jalan Dr.
Sutomo Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara Kota Metro, saat ini
masih di tahan di Polres Lampung Timur, "diduga kuat telah
menyalahgunakan Narkotika jenis sabu." Tegas Kapolres Lampung Timur.
Barang
bukti yang diamankan sebagai dasar menguatkan bahwa oknum PNS itu
menyalahgunakan narkoba yaitu 2 paket plastik yg diduga sabu-sabu, 1
buah handphone NOKIA warna hitamn dan 1 buah silet.
Modus
penangkapan terhadap Endar yakni, Rabu (18/42018) pukul 13.00. Anggota
Satuan Reserse Narkoba telah melakukan hunting rutun, mendapati
kecurigaan terhadap oknum PNS tersebut, dan setelah didekati dan
dilakukan penggledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti sabu,"pria
52 tahun itu tertangkap di Desa Adirejo Kec. Pekalongan."Terang
Kapolres. (Denny)