
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar, SH yang beru menjabat mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka berawal dari laporan orang tua korban tentang korban yang belum pulang ke rumah setelah dijemput oleh para tersangka.
Menurut Kapolsek, pada minggu (22/4) pagi, keempat tersangka medatangi korban dirumahnya dan menagih hutang, namun karena korban belum dapat membayar, korban dibawa oleh keempat tersangka berikut 1 unit sepeda motor yang berada diruma korban.
"Jadi korban dibawa dengan paksan berikut satu unit sepeda motor dengan meksud menagih hutang korban, namun selama di perjalanan, korban berusaha kabur hingga akhirnya dipukuli oleh tersangka." ungkap Kapolsek Hamparan Perak.
"Para tersangka kemudian membawa korban ke rumah bekas panglong yang sudah tidak terpakai lagi, dan dilokasi tersebut korban disekap oleh keempat tersangka sampai pada senin sore kami mendapat laporan dari orang tua korban." Sambung Kapolsek.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keempat tersangka dan korban di lokasi, kami juga berhasil menyita 1 buah parang dan 1 potong kayu yang dipakai oleh para tersangka." Tambah Kapolsek.
"Saat ini korban sedang mendapat perawatan atas luka - lukanya, sementara para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik." Tutup Kapolsek Hamparan Perak.(Rendy)