
"Berkas tersangka atas nama YL alias Ama Retas Lase (35) pekerjaan ASN, warga Desa Dahadano Gawu Gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Hari Senin 13 Agustus 2018 pukul 11.00 WIB,"Ujar Paur Subbag Humas Polres Nias,Bripka Restu Gulo kepada wartawan,selasa (14/8/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya,Polres Nias mengamankan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) YL Alias Ama Retas Lase (35) warga Desa Dahadano Gawo Gawo ,Kecamatan Gunungsitoli,Sumatera Utara,Tepat di Jalan Diponegoro disebuah Hotel pada Rabu (13/6/2018).
Baca Juga : Bayar Kencan Wanitanya Dengan UPAL,Oknum ASN Ditangkap Polisi
Pelaku diamankan karena membayarkan dengan menggunakan uang palsu kepada teman kencan wanitanya disebuah Hotel.Atas peristiwa itu,tersangka ditahan di Mapolres Nias dan dijerat Pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang Palsu dan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman Pidana Lima belas tahun Penjara atau Denda 10 Miliyar Rupiah. (Rendy)