
Dikatakan Wali Kota Medan, Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2014 karena adanya Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) dan Surat Edaran Menteri KP Desember 2014.
"Yang intinya menghapuskan retribusi dan pungutan hasil perikanan berukuran sampai 10 GT. Akan tetapi dengan pencabutan Perda ini Pemko Medan tetap akan memperhatikan kesejahteraan nelayan,"Ujar Wali kota medan.
Sementara itu ,Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung mengungkapkan Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan jelas mengurangi sumber pandapatan asli daerah (PAD). Walaupun begitu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memperhatikan kesejahteraan nelayan.
"Artinya Meski perda ini dicabut, DPRD Medan ingin memastikan bahwa Pemko Medan tidak mengabaikan tugas dan fungsinya, mendampingi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan,"Ucap Ketua DPRD Medan.(Rendy)