
Amatan wartawan di sepanjang Jalan Brigjen Katamso, para PK5 ada yang meletakkan barang dagangannya secara permanen di atas kaki lima, sehingga para pejalan kaki tidak bisa melewati. Akibatnya fungsi pedestrian jalan terampas akibat ulah para pemilik toko usaha dan PK5.
Menanggapi itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, Mpd.B mengatakan agar segera mungkin lokasi pedestrian (tempat pejalan kaki) yang ada di sepanjang jalan Brigjen Katamso segera di fungsikan sebab, trotoar jalan itu dibangun oleh Pemko Medan untuk kenyamanan dan keamanan para pejalan kaki yang melintas di sepanjang jalan Brigjen Katamso Medan. Satpol PP Kota Medan harus membersihkan PK5 dan barang dagangan pemiliki usaha yang meletakkan dagangannya di atas trotoar jalan," ujarnya.
Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan ini juga meminta kepada Lurah dan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk menertibkan para PK5 dan pemilik toko usaha yang meletakkan dagangan mereka diatas trotoar jalan.
" Saya mendapat laporan, terutama di Jalan Brigjen Katamso dekat simpang lampung merah Jalan Sakti Lubis, setiap jam pulang sekolah, banyak anak-anak sekolah yang terpaksa harus melintas di badan jalan yang membuat orangtua mereka cemas, sebab, pedestrian jalan ditutupi dagangan pemiliki toko elektronik.," terang anggota komisi B DPRD Kota Medan ini, Senin, (17/9).
Tambah Wong lagi bahwa tidak ada larangan bagi pemilik usaha dan PK5 di sepanjang Jalan Brigjen Katamso untuk berjualan sepanjang tidak menggangu dan melanggar hak pejalan kaki. " Kita ingin seluruh trotoar (kaki lima) yang ada di Kota Medan dapat berfungsi semestinya, sehingga Kota Medan terlihat aman, rapi, tertib dan nyaman," pungkas Ketua Gemma Budhi Sumatera Utara ini.