![]() |
Beston Sinaga,Sh,Mh |
Berdasarkan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 dan Nomor 5 Tahun 2011, LPG Tabung 3 Kg atau LPG tertentu merupakan bahan bakar yang mempunyai ke khususan karena kondisi tertentu dari segi kemasan, volume dan harganya yang diberi subsidi dari uang Negara.
Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 tentang Penyediaan dan Pendestribusian LPG menunjukPERTAMINA sebagai pengelola tata niaga LPG 3kg, Namun tidak memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, baik berupa kepatuhan terhadap ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun kelancaran penyediaan dan pendestribusian dari lembaga penyalur kepada konsumen, yang semuanya berada di tangan pemerintah.
“Kami Fraksi Persatuan Nasional menyambut baik hak inisiatif para pengusul Ranperda ini, sehingga apa yang dimaksud adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas koordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 Kg bersubsidi dan melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG 3 Kg bersubsidi di Kota Medan,” disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Partai PKPI Kota Medan, Beston Sinaga, SH., MH, di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Senin, (15/10).
Untuk itu, lanjut Beston lagi, Fraksi Pernas menyetujui hak inisiatif DPRD Kota Medan ini untuk dilanjut pembahasanannya lebih mendalam.