SUNGGAL
|
Personil
Unit Reskrim Polsek Sunggal jajaran Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus
pencurian di rumah korban AT alias AAN di Jl. Basket Kel. Lalang Kecamatan
Medan Sunggal yang terjadi pada hari Jumat (25/12/20) sekira pukul 10.00 wib
yang membuat korban kehilangan berupa barang elektronik yang ditaksir senilai
Rp 16.500.000,- (enam belas juta rupiah).
Tidak
terima rumahnya di bobol orang, selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke
Polsek Sunggal tertanggal 25 Desember 2020.
Setelah
menerima laporan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit
Reskrim Iptu Ibrahim S segera melakukan lidik ke lapangan guna membuat terang
kejadian tersebut sekaligus mengungkap terduga pelakunya.
Kerja
keras team untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut membuahkan hasil. Dari
hasil lidik dan saksi yang diperiksa, dapat diketahui terduga pelaku.
Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku EJ (30) warga Jl.
TB. Simatupang Kel. Lalang dan berhasil ditangkap pada Senin (11/01) sekira
pukul 12.30 Wib saat berada di rumahnya berikut barang bukti berupa 1 ( satu)
buah linggis, 1 ( satu) Unit TV LED Merk Sony dan 1 ( satu) unit sepeda
treadmill, berhasil diamankan.
Kapolsek
Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman
Simanjuntak SE MH membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut saat
ditemui di ruang kerjanya.
"Sudah kita amankan (terduga pelaku) dan saat ini sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan kasusnya, kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", tandas Kanit mengakhiri. (Leodepari)