MEDAN | Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut mengarahkan
masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Drive
Thru yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan
Medan Polonia, Kota Medan.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengaku
pelayanan Samsat Drive Thru dikhususkan bagi pemilik kendaraan bermotor,
baik roda dua maupun roda empat di wilayah administrasi Sumut.
“Ini bertujuan agar meminimalisir pembayaran pajak tatap muka di masa
pandemi seperti sekarang ini, makanya kita arahkan masyarakat yang
hendak bayar pajak menggunakan Drive Thru,” ujarnya, Kamis (18/3/2021).
Jadi, kata orang nomor satu di Ditlantas Polda Sumut ini, wajib pajak
bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di Sistem Administrasi Manunggal
Satu Atap (Samsat) drive thru.
“Pembayaran di Drive Thru ini, pemilik kendaraan tidak perlu turun dari
kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil,” kata Valentino.
Dalam hal ini, ia juga menjelaskan bahwa sejalan dengan Program
Prioritas Kapolri untuk memudahkan Pelayanan Publik. Mengenai syarat apa
saja yang harus di bawa, agar wajib pajak bisa membayar pajak di Drive
Thru, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyatakan wajib pajak harus
membawa KTP asli dan STNK.
“Cuma itu saja persyaratan yang harus dipenuhi. Namun untuk pembayaran
pajak di Drive Thru, wajib pajak tidak boleh mempunyai tunggakan pajak
lebih dari setahun,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, Drive Thru ini masih ada satu-satunya di Kota
Medan, yakni berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Madras Hulu,
Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Namun, ada lagi 8 gerai seperti
gerai marelan, gerai tembung, gerai kampung lalang, gerai simpang
kantor, gerai center point, gerai deli tua, gerai tuntungan, gerai
mandala.
Selain itu, kata Valentino, Ditlantas Polda Sumut juga sudah memiliki
fasilitas Samsat corner di Sun Plaza dan Plaza Medan Fair serta 5 Bus
Keliling dan Drive Thru Bank Sumut.
“Ada layanan Samsat lainnya sehingga masyarakat punya pilihan dalam
membayar pajak. Dan tidak harus berpatok ke Samsat Medan Utara,”
ujarnya.
Ia memisalkan, apabila untuk masyarakat yang diseputaran daerah Tembung,
tidak perlu ke Samsat Medan Utara karena sudah ada layanan Samsat di
sana.
Meskipun begitu, masih dikatakan Valentino, wajib pajak tetap diimbau
untuk memperhatikan protokol kesehatan. Ditanya berapa waktu yang
dibutuhkan untuk pengurusan pembayaran pajak, Valentino mengaku asal
persyaratan lengkap, cuma dibutuhkan waktu sekitar 5 sampai 10 menit.
Memang, akunya, pelayanan ini sudah lama ada dan sudah disebarkan di
Instagram. “Dan masih banyak yang belum memanfaatkan layanan ini,
makanya kita publikasikan lagi. Baik dari media sosial maupun dari media
cetak,” ujarnya.
Valentino juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mengutamakan
keselamatan daripada kecepatan. “Karena, kalau bukan kita yang menjaga,
siapa lagi. Dan sangat diharapkan kepada masyarakat untuk sebisa mungkin
membatasi kegiatan diluar rumah,” katanya.
(Reporter Medan : Leo Depari )
Dit Lantas Poldasu Minta Masyarakat Untuk Bayar Pajak Melalui DRIVE THRU
Tags :
#Headline
Komentar