Medan
|
Ketua Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara
Negara dan Pengawas Anggaran Repubik Indonesia (KPNPA RI) Sumatera Utara, Mayor
Purn Jhonson Situmorang SH sangat mengutuk perbuatan pembakaran Pondok Ketua
Peradi Kota Medan yang dijaga Oleh Benny Setiawan Sembiring (Pelapor)
Saya sangat mengutuk perbuatan pembakaran yang di lakukan oleh tersangka Roy
Cs. Dimana perbuatan tersebut sangatlah meresahkan masyarakat .maka dari itu
saya meminta agar JPU menutut seberat beratnya para pelaku yang ikut dalam
kegiatan terkutuk tersebut, terlebih otak pelakunya harus berbeda hukuman nya
dengan pelaku , ya otak pelaku harus paling berat hukuman nya , Pungkas Ketua Ketua
DPP Namora Situmorang Panaluan Nahor Sedunia
lebih Lebih Lanjut, Ketua DPP Namora Situmorang Panaluan Nahor Sedunia sangat
apresiasi kepada Kacabjari Pancur Batu Dodi Wiraatmaja,SH atas terlaksana nya
sidang pertama atas kasus tersebut .
diberitakan sebelumnya bahwa , Tiga orang terduga pelaku pembakaran Pondok
Ketua Peradi Kota Medan Dr Japansen Sinaga, yakni Roy Eka Sahputra Sitepu (Otak
Pelaku) yang merupakan menantu Kades Betimus , Jawiren Keliat ( Warga Desa
Betimus) dan Gunawan Alfredo Sembiring (Warga Desa Betimus) menjalani sidang
pertama terkait kasus kebakaran yang di laporkan oleh Benny Setiawan Sembiring
ke Mapolsek Pancur Batu atas dasar Surat Kuasa yang diberikan oleh Japansen
Sinaga selaku pemilik lahan.
Sidang
perdana kasus pembakaran gubuk tersebut di lakukan secara online, dimana ketiga
tersangka pelaku pembakaran melakukan sidang online dari salah satu ruangan di
Lapas Pancur Batu dan pelapor Benny Setiawan bersama Jpu Lenny M.N ,SH berada
di Cabjari Pancur Batu , pada tanggal 23/3/2021 ,Sekitar Pukul 16.00 Sore .