MEDAN
|
Tiga orang terduga pelaku pembakaran Pondok Ketua Peradi Kota Medan Dr Japansen
Sinaga, yakni Roy Eka Sahputra Sitepu (Otak Pelaku) yang merupakan menantu
Kades Betimus , Jawiren Keliat ( Warga Desa Betimus) dan Gunawan Alfredo
Sembiring (Warga Desa Betimus) menjalani sidang pertama terkait kasus kebakaran
yang di laporkan oleh Benny Setiawan Sembiring ke Mapolsek Pancur Batu atas
dasar Surat Kuasa yang diberikan oleh Japansen Sinaga selaku pemilik lahan.
Sidang perdana kasus pembakaran gubuk tersebut di lakukan secara online, dimana ketiga tersangka pelaku pembakaran melakukan sidang online dari salah satu ruangan di Lapas Pancur Batu dan pelapor Benny Setiawan bersama Jpu Lenny M.N ,SH berada di Cabjari Pancur Batu , pada tanggal 23/3/2021 Sekitar Pukul 16.00 Sore .
JPU
Resky Pradhana Romli,SH Saat di konfirmasi langsung menjelaskan bahwa dirinya
sedang ada urusan ke lubuk pakam , nanti sidangnya di pimpin Ibu Lenny ,
ungkapnya .
awak media juga meminta ijin agar dapat meliput jalan nya persidangan , namun
Jpu Resky mengatakan bahwa agar nanti di konfirmasi kepada dirnya sebelum di
expose .
Sejumlah awak media yang berada di lokasi jalan nya sidang tidak diperkenankan
untuk membawa alat perkekam dan Handphone kedalam ruangan sidang online. Seluruh
hp wartawan dimnintakan oleh Jpu Lenny agar di serahkan kepada satuan pengaman yang
berada di Cabjari Pancur Batu .
Terlihat suasana sidang berjalan dengan aman dan lancar , dan terlihat juga
menantu kades betimes Roy sitepu berada di posisi yang paling depan diantara
para tersangka pelaku pembakaran lain nya saat menjalani sidang online .
Benny Setiawan Sembiring selaku pelapor yang hadir mengatakan bahwa dirinya
dimintakan oleh Bapak Japansen Sinaga untuk melaporkan atas terjadinya
kebakaran terhadap Pondoknya yang berada di Dusun II , Desa Betimus,Kecamatan
Sibolangit ,Kabupaten Deli Serdang .
“Saya diberikan surat kuasa oleh Pak Japansen Sinaga untuk melaporkan hal
tersebut ke Polsek Pancur Batu atas permintaan pemilk lahan Pak Japansen sinaga
lah saya membuat laporan resmi ke Polsek Pancur batu , saya apresiasi Kapolsek
Pancur Batu Pak Kompol Dedy Dharma yang sudah melimpahkan pekara tersebut ke
Jpu , dan saat ini ketiga terdakwa sudah di limpahkan ke Jpu dan kami hari ini menjalani
sidang pertama.
Lanjut Pelapor, ‘ saya berharap Jaksa dapat menuntut pelaku pembakaran dengan
tuntutan yang seberat beratnya, Terlebih Roy Sitepu agar dapat juga dituntut
seberat beratnya , karena saya menduga dia lah “Roy Sitepu ini dalang ataupun
otak pelaku atas terbakar nya Pondok Bapak Japansen Sinaga terserbut .
Sebelumya diberikan bahwa , Atensi intruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin,Msi “Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan . Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,SH menjelaskan bahwa akan segera melengkapi berkas 3 orang terduga pelaku pembakaran di Dusun II Desa Betimus Kecamatan Sibolangit .
Ketiga tersangka ialah Roy Sitepu , Edo , Jawiren Alias Kertas . Mereka saat ini sudah kami tempatkan di penjara Polsek Pancur Batu untuk . Kami masi menunggu hasil labfor untuk melengkapi berkas tersebut pekara pembakaran sebuah pondok di Dusun II Desa Betimus Kecamatan Sibolangit Deli Serdang
Pasti akan kita limpahkan ke Kejaksaan . Jika sudah lengkap pasti akan kami kirimkan ke kejaksaan agar dapat segera disidangkan .Kondisi ketiga tersangka di dalam penjara saat ini sehat . Ungkap Kapolsek Pancur Batu saat ditemui wartawan 16/12/2020 sore
Diberitakan sebelumnya bahwa ,Kerja keras Polsek Pancur Batu akhirnya membuahkan hasil yang manis. Setelah sebulan melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran sebuah rumah yang berada di Dusun II ,Desa Betimus Lama , Kecamatan Sibolangit
Satu persatu pelaku pembakaran akhirnya berhasil diringkus Polsek Pancur Batu . Roy Sitepu dan Edo berhasil ditangkap sementara K masi sedang dalam pengejaran .
Penangkapan pelaku dan otak pelaku pembakaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancur Batu Akp Dedy Dharma,SH didampingi Kanit Reskrim Akp Syahril Siregar,SH serta tim Opsnal lain nya .