PANCUR BATU |
Meki
Sartika Alias Meki Pria (39) yang sehari hari nya sebagai penarik becak antar
kecamatan, yang bertempat tinggal di Jalan Sembringin, Desa Namo Bintang ,Kecamatan
Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terpaksa digulung unit
Reskrim Polsek Pancur Batu – Jajaran Polrestabes Medan,Pada,10 April 2021,
sekira pukul 11.00 Wib
Meki
diringkus karena nekat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah milik May Sandy
Wibowo (30) Warga Jalan Simpang Kongsi , Desa Baru , Kecamatan Pancur Batu .
dimana saat mendatangi Polsek Pancur Batu, Korban menerangkan bahwa telah
terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario yang berada di dalam
rumah , jam tangan merk U-Boat, Tablet Samsung Tab 3, Cincin emas 3 gram, Uang
dalam kaleng Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diletakkan pelapor di
dalam kamar di atas lemari.
Kapolsek
Pancur Batu Kompol Dedy Dedy Dharma,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancur
Batu Iptu Amir Sitepu,SH,MH saat di konfirmasi membenarkan telah ditangkapnya
seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah milik May
Sandy Wibowo , yang berada di Simpang Kongsi Kecamatan Pancur Batu, Pada (Sabtu17/4/2021)
Sore.
“ia benar sudah kami amankan pria tersebut, atas dasar pengaduan dari korban ke
Mapolsek Pancur Batu dengan nomor LP/113/IV/2021/RESTABES MEDAN/SEK PC BATU, Tanggal
08 April 2021. Dimana selesai korban membuat laporan di mako, Kanit Reskrim
Iptu Amir Sitepu bersama tim Opsnal langsung terjun ke Tkp dan langsung
melakukan Pencarian terhadap pelaku yang di curigai ,”Tutur Kompol Dedy Dharma.
Lebih
Lanjut, Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini menjelaskan bahwa , setelah
melakukan cek tkp akhirnya idenditas dan
keberadaan pelaku diketahui sehingga langsung di lakukan penangkapan pada Hari Sabtu tgl 10 April 2021, Pukul 11.00 Wib
di Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu.
“Saat
diamankan, Tersangka
Meki Sartika alias Meki mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda
motor, jam tangan merk U-Boat, Tablet Samsung Tab 3, Cincin emas 3 gram, Uang
dalam kaleng setar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik korban. Tersangka
mengaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah korban hingga
masuk ke dalam rumah korban
Masi Kata Kapolsek , Selain mengambil barang berharga milik korban , Tersangka
Meki juga mengkui bahwa dirinya mengambil sepeda motor korban honda vario warna biru BK
4572 AHC yang berada di dalam rumah milik korban .
“Dimana Tersangka Meki juga mengakui juga bahwa sepeda motor yang ia ambil dari rumah pelapor ia gunakan untuk sehari hari dan untuk barang barang yang ia ambil sudah ia jual untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari , saat ini tersangka bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru BK 4572 AHC,1 Jam Tangan Merk U-Boat,1 satu buah tas sandang dan 1 buah pisau panjang sekitar 30 cm yang kami temukan di tkp penangkapan kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut , Pungkas Mantan Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi Kompol Dedy Dharma,SH
(Leodepari)